PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
PUSKESMAS MALINAU
JLN DUYAN RT.II TELP ( 0553 ) 21080
PUSKESMAS MALINAU KOTA
1. TUJUAN :
Sebagai Pedoman kerja bagi petugas dalam pemeriksaan tumbuh kembang anak di Puskesmas Malinau Kota
2. SASARAN :
Petugas DDTKA dalam melakukan pemeriksaan DDTKA Kepada Bayi, Anak Balita, Anak Prasekolah
3. URAIAN UMUM :
a. Penerimaan Kunjungan Pasien / sasaran yang datang ke Puskesmas dari loket pendaftaran / Ruang Pengobatan.
b. Pemantauan lapangan terhadap sasaran DDTKA
c. Wawancara terhadap orang tua bayi/anak
d. Melakukan Tes Skrining untuk mendeteksi gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak
e. Konseling / penyuluhan.
f. Pencatatan dan pelaporan.
4. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN :
A. Terhadap sasaran yang berkunjung ke Puskesmas.
1) Petugas menerima pasien / sasaran yang berkunjung dari loket pendaftaran / ruang poli anak
2) Petugas melakukan wawancara kepada orang tua bayi/anak
» Identitas sasaran dan anggota keluarga.
» Masalah yang sedang dihadapi / yang mau dikonsulkan.
» Riwayat penyakit yang sering diderita
» Status Gizi anak
» Imunisasi lengkap atau tidak
» Keadaan pola konsumsi makanan termasuk keadaan pemberian ASI bagi bayi / balita.
» Keadaan lingkungan sekitar tempat keluarga tinggal
» Pendidikan orang tua
» Trauma yang pernah terjadi pada anak
3) Petugas melakukan Tes skrining pada anak sesuai dengan keluhan yang disampaikan oleh orang tua anak
4) Petugas melakukan penilaian dan analisa hasil pemeriksaan DDTKA ( Bayi, Anak Balita ) berdasarkan pedoman / standar yang berlaku.
5) Petugas melakukan konseling dan penyuluhan terhadap sasaran / keluarga sasaran sesuai masalah yang sedang dihadapi.
6) Petugas merencanakan dan mengusulkan kegiatan serta melakukan intervensi sesuai kebutuhan dan masalah yang dihadapi.
7) Petugas melaksanakan pencatatan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.
8) Petugas membuat laporan hasil kegiatan sesuai kebutuhan.
B. Terhadap sasaran yang ada di lapangan.
1) Petugas melakukan pemantauan pertumbuhan bayi dan balita yang dilaksanakan setiap bulan melalui penimbangan di Posyandu bersama kader, petugas gizi dan penemuan dini terhadap kemungkinan adanya bayi,balita bermasalah pada pertumbuhan dan perkembangan untuk kemudian merencanakan intervensi yang diperlukan.
2) Petugas melaksanakan Pendeteksian dan Pemantauan Tumbuh kembang di posyandu pada bayi (0- 1 thn)setiap 3 bulan sekali dan pada balita(1 – 5 thn )setiap 6 bulan.
3) Petugas melakukan pemantauan kasus gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yang ditemukan langsung atau yang dirujuk oleh kader Posyandu, petugas melakukan seleksi dengan penimbangan ulang serta melakukan penilaian Tes Skiring dan petugas melakukan konsultasi dokter terhadap kasus yang ditemukan, petugas / dokter merujuk kasus ke RSU.
4) Terhadap kasus yang hanya memerlukan stimulasi motorik bahasa atau sosialisasi oleh orang tua dilakukan penyuluhan dan konseling kepada orang tua anak.Dan menganjurkan orang tua untuk melaporkan hasilnya ke petugas DDTKA di Puskesmas dan petugas DDTKA mencatat dan melaporkan hasil perkembangan dan pertumbuhan yang terjadi pada anak .
5) Petugas mencatat hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.
6) Petugas melakukan analisa / pengkajian terhadap hasil kegiatan program yang diperoleh dalam rangka perumusan masalah, penentuan prioritas masalah dan upaya pemecahan masalah yang dapat dilakukan.
7). Petugas membuat laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.